IBARAT BOLA, MEREK PUN DIPEREBUTKAN


DISCLAIMER
Semua isi konten dalam tulisan ini adalah semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah "Aspek Hukum dalam Ekonomi". Adapun jika terdapat materi di dalam tulisan ini yang mungkin terdapat unsur kesamaan atau duplikasi baik berupa teks maupun gambar dan jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, atau cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.


Pengantar
          Kali ini saya akan membahas serta menganalisis kasus tentang kasus perusahaan KS dengan PT. TI. Dimana kasus tersebut mengenai perebutan hak merek, PT.TI dianggap telah menggunakan merek yang sama dengan KS, maka KS mengajukan gugatan pembatalan merek TI lantaran memiliki kemiripan dengan merek KS. Yang ternyata merek perusahaan TI bisa saja merugikan KS karena merek tersebut bias mengecoh masyarakat dalam prnilaian barang yang dihasilkan oleh masing-masing perusahaan.

  Kronologi Kasus
PT KS (Persero) menggugat PT TI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan plat merah itu mengajukan gugatan pembatalan merek TI lantaran memiliki kemiripan dengan merek KS. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan akhir Oktober lalu. Kini, persidangan perkara tersebut memasuki tahap pengajuan replik dari KS. Dalam gugatan disebutkan TI mendompleng ketenaran merek KS. Badan Usaha Milik Negara itu memilii merek KS Pole dan KS atas barang yang diproduksinya. Sementara TI menggunakan nama KS-TI sebagai merek dagang untuk barang sejenis dengan merek KS.
Pendaftaran merek KS Pole ke Daftar Umum Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual diajukan sejak 1 Agustus 1997. Setelah terdaftar dalam kelas 06 yakni tiang telepon bentuk taper segi delapan (Baja Tahan Korosi Cuaca), pendaftaran perpanjangan diajukan pada 13 Juni 2007. Selain itu, merek KS terdaftar untuk barang baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform), polos (plain), baja profil (steel section).
Agar merek KS dikenal masyarakat, PT KS telah melakukan promosi yang gencar dan besar-besaran, baik melalui media cetak dan elektronik. KS juga melakukan investasi dengan biaya yang tidak sedikit untuk memenuhi syarat terkenal sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No. 15/2001 tentang Merek.
Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum PPI menilai merek KS dan KS-TI memiliki kemiripan dalam hukum dikenal sebagai kesamaan pada pokoknya. Kemiripan itu dilihat dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi pengucapan. Persamaan itu akan menimbulkan persaingan curang, mengecoh dan menyesatkan konsumen. Masyarakat akan beranggapan merek KS-TI berasal dari KS. TI dinilai beritikad tidak baik dengan mendaftarkan merek KS-TI.
Padahal, perusahaan plat merah itu memilih nama dagang KS karena itu adalah singkatan nama perusahaan penggugat. Hal itu bertujuan agar konsumen dapat membedakan hasil produksi penggugat dengan hasil produksi lain. Karena itu, berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU No. 15/2001 tentang Merek.
Pada Tanggal 2 November PT. KS berhasil memenangkan gugatan pembatalan merek terhadap PT. TI. Produsen baja plat merah itu berhasil mempertahankan merek dagang KS P dan KS sebagai merek eksklusif. Pendaftaran merek tergugat didasari itikad tidak baik untuk mengecoh konsumen karena itu beralasan untuk dibatalkan, ujar Ketua Majelis Hakim LM saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PT KS mengajukan gugatan lantaran merek PT. TI memiliki kemiripan dengan merek KS. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan akhir Oktober 2008 lalu. Dalam gugatan disebutkan TI mendompleng ketenaran merek KS. Badan Usaha Milik Negara itu memiliki merek KS P dan KS atas barang yang diproduksinya. Sementara TI menggunakan nama KS-TI sebagai merek dagang untuk barang sejenis dengan merek KS.
Majelis hakim berpendapat dari sisi bentuk tampilan gambar merek KS-TI dibuat dalam satu garis lurus yang mirip dengan merek KS. Dari sisi bunyi, kedua merek itu memiliki kesamaan karena memiliki rangkaian huruf yang dominan, yakni K dan S. Merek penggugat dan tergugat terbukti memiliki kesamaan pada pokoknya dan persamaan seluruhnya, kata LM. Dalam petimbangannya, majelis menguraikan merek KS diambil dari singkatan nama perusahaan. Hal itu bertujuan agar dikenal oleh masyarakat luas dan sebagai pembeda dengan merek lain. Krakatau berasal dari nama gunung merapi yang terkenal dan disandingkan dengan steel yang berati baja.
Penggunaan merek KS-TI, kata hakim, bisa menyesatkan masyarakat. Sebab mirip dengan merek KS milik PT KS yang sudah beredar di Indonesia sejak 1988 dan diproduksi di Amerika Serikat. Sementara TI baru menggunakan merek KS-TI pada 2003. Masyarakat telah kenal dengan merek “KS' lebih dulu, merek tergugat bisa terkesan merek yang sama, ujar hakim LM. Majelis hakim menilai pendaftaran merek KS-TI terinspirasi dari merek KS. Karena merek KS sudah dikenal melalui promosi dagang dan pemasaran yang profesional. Pada 2002, TI menjual sebagian sahamnya kepada KS.
Selain itu, merek KS memenuhi syarat sebagai merek terkenal. Meski baru didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM, merek “KS' sudah dijual ke luar negeri secara besar-besaran. KS juga telah mengeluarkan biaya investasi agar mereknya dikenal.
Kuasa Hukum KS, AI bersyukur atas kemenangan itu. Akhirnya kita memperoleh keadilan, kata dia usai bersidang. Ia menyatakan selama ini tidak hanya TI yang mendompleng merek KS. Banyak pihak lain yang meniru lantaran merek KS dikenal banyak orang. Klien kami akan terus mempertahankan hak eksklusif ini dan akan mengambil langkah hukum perdata dan pidana terhadap penjiplak, imbuh AI. AI menghimbau para pedagang yang menjual merek KS palsu agar berhenti memperjualbelikan dagangannya. Sebab mereka bisa dibidik dengan Pasal 90 dan 91 UU Merek. Ia juga meminta agar Ditjen HKI konsisten dalam pemeriksaan merek dan menentukan standar kemiripan merek satu dengan yang lain. Banyak yang kecewa, setelah mereknya terkenal, kemudian Ditjen HKI menganggap sebagai hal umum, ujar AI.

Analisis Kasus: Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tergugat PT TI telah melanggar aturan karena menggunakan Hak Merek milik PT KS, beritikad tidak baik untuk mengecoh konsumen karena itu beralasan untuk dibatalkan dan mendompleng produk yang dihasilkan oleh PT TI.
Menggunakan merek yang hampir sama dengan si penggugat, tergugat dikenakan atau dikaitkan dengan pasal-pasal berikut:
a.     Pasal 4 Menurut UU No. 15/2001: Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
b.    Pasal 5 Menurut UU NO. 15/2001: Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
1)   bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2)   tidak memiliki daya pembeda;
3)   telah menjadi milik umum; atau
4)   merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Dalam kasus ini PT KS merasa dirugikan oleh PT TI, dikarenakan PT TI menggunakan merek yang sama dengan PT KS. Kerugian nya adalah masyarakat dapat terkecoh oleh produk yang telahdihasilkan oleh kedua PT tersebut. Bagi perusahaan baik dagang maupun jasa merek adalah suatu hal yang penting. Karena merek merupakan tanda kepemilikan bagi produk yang sudah dihasilkan oleh PT tersbut. Dan pendaftaran Hak Merek sangatlah penting, namun permohonan pendaftaran merek yang beritikad tidak baik tidak akan diterima atau ditolak oleh Dikretorat Jendral, hal tersebut telah dicantumkan ke dalam pasal 4 UU NO. 15/2001.
Dalam kaitannya dengan hal ini adalah yang sudah dijelaskan di atas bahwa PT TI telah melanggar Pasal 4, 5, dan 6 UU NO. 15/2001. Sedangkan pendaftaran merek sangtlah penting, namun pendaftaran nama dengan itikad tidak baik, memiliki kesamaan dengan pihak lain secara tulisan maupun lisan sangatlah tidak dibenarkan.
Jika tergugat masih saja menggunakan merek yang sama dengan pihak lain, tergugat bias sampai dikenakan hukum pidan dan dikenakan pasal 90 dan 91 UU NO. 15/2001. Yang berbunyi:
1.    Pasal 90 UU NO. 15/2001: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.
2.    Pasal 91 NO. 15/2001: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
Selanjutanya, agar lebih berhati-hati dalam menentukan merek untuk produk yang akan digunakan, agar tidak menyimpang atau merugikan pihak lain. Saat menentukan merek sebaiknya check sudah ada yang menggunakan atau belum, setelah itu langsung daftarkan merek yang sudah ditentukan ke Direktorat Jendral.

ANALISIS HUKUM PERDATA
A.  PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Jadi, Hukum Perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum dan hubungan di anatar subjek hukum. Subjek adalah pelaku. Subjek hukum ada dua, yaitu manusia dan badan hukum (PT, CV, firma, koperasi, dan yayasan). Hukum perdata ada karena kehidupan seseorang didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan berdasarkan kebendaan atau hubungan yang lain. Manusia diakui sebagai subjek hukum sejak lahir sampai mati, sedangkan badan hukum diakui sebagai subjek hukum sejak didirikan sampai bubar atau di bubarkan.
Analisis: Menurut saya kasus yang saya ambil ini adalah termasuk ke dalam kasus hukum perdata. Mengapa demikian? Karena pada dasarnya, hak merek masuk ke dalam jenis hukum dagang. Dalam sumber-sumber hukum dagang sudah jelas disebutkan, sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada; Undang-undang tentang merek (UU NO. 15/2001). Dan bias ditarik kesimpulan bahwa PT. TI telah menggunakan merek atau nama perusahaan yang hamper mirip secara lisan saat diucapkan dan secara tulisan dengan PT. KS.

B.  SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
      Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
- Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
- Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
      Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

C.  KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undangundang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Analisis: KUHPerdata sangatlah berkaitan dengan kasus yang saya ambil, karena hukum dagang adalah tambahan dari hukum perdata, yang mengatur hal-hal khusus. ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara  khusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUHPerdata tidak berlaku. Namun dalam hal isi hak merek dapat diatur oleh KUHD (Hukum Dagang).
D.  Isi KUHPerdata
       Buku I tentang Orang/Personrecht; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

      Buku II tentang Kebendaan/
Zakenrecht; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

      Buku III tentang Perikatan/Verbintenessenrecht; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

      Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian/
Verjaring en Bewijs; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Analisis: Kasus yang saya ambil PT. KS dan PT. TI masuk ke dalam Buku ke IV karena tentang hak-hak yang dimiliki subjek hukum. Yaitu, hak merek PT. KS yang digunakan oleh PT. TI, PT. KS merebut hak nya kembali dengan menggunakan hukum perdata dan hukum dagang di Pengadilan Negeri. Yang Mana telah disebutkan di Pasal 6 UU NO. 15/2001 yang inti dari isinya tersebut adalah “Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jendral apabila mempunyai persamaan jenis atau merek atau keseluruhannya dengan pihak lain”.
E.   DEFINISI HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI
·       Sri Sudewi Masjchoen Sofwan: Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
·       Prof Soediman Kartohadiprodjo, S.H: Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
·       Sudikno Mertokusumo: Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
·       Prof. R. Soebakti S.H: Semua hak yang meliputi hukum private materil yang mengatur kepentingan perseorangan. 
Definisi secara umum : Suatu peraturan hukum yang mengatur orang / badan hukum yang satu dengan oran/badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Unsur yang terpenting dari Hukum Perdata:
1.    Norma peraturan
2.    Sanksi
3.    Mengikat/dapat dipaksakan

F.   AZAS-AZAS HUKUM PERDATA
1.    Azas Individualitas, Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb.
2.    Azas Kebabasan Berkontrak, Setiap orang yang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan kesusilaan.
3.    Azas Monogami (dalam hukum perkawinan), Seorang laki-laki dalam waktu yang yang sama hanya diperbolehkan mempunyai 1 orang istri. Namun pada pasal 3 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 tentang Undang-Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4, pasal 5 pada UUP.

G.  PERKEMBANGAN KUH PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 – 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk Wetboek” (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini. Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia:
a.     Tahun 1960 : UU No.5/1960 mencabut buku II KUH Perdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali hypotek.
b.    Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
c.     Tahun 1974 : UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.
H. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
A.  Buku I : Hukum Perorangan
B.   Buku II: Hukum Keluarga
C.   Buku III: Hukum Harta Kekayaan
D.  Buku IV: Hukum Waris 
I. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT KUH PERDATA
A.  Buku I: Perihal Orang
B.   Buku II: Perihal Benda
C.   Buku III: Perihal Perikatan
D.  Buku IV: Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa
ANALISIS KASUS BERDASARKAN HUKUM DAGANG
B.  HUKUM DAGANG
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
      1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a.     KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b.    KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
       2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti:
1.    Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.    Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.    Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

C.  Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan. Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :  Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
a.     Pasal 1 KUHD
b.    Perjanjian jual beli
c.     Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
D.  Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
a.     Kitab undang-undang hukum perdata
b.    Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
c.     Undang-undang oktroi
d.    Undang-undang tentang merek
e.     Undang-undang tentang Kadin
f.      Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.

E.   Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a.     Atas prakasa DJHKI
b.    Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan
c.     Atas putusan Pengadilan berdasarkan gugatan Penghapusan
d.    Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.

F.   Alasan Penghapusan Merek Terdaftar Oleh DJHKI
1.    Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
2.    Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

G.  Batalnya Merek yang Telah Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UUM. Yang Berwenang Mengadili Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar, kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah Pengadilan Niaga.
H.  Pasal-Pasal Tentang Merek
a.     Pasal 4 Menurut UU No. 15/2001: Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
b.    Pasal 5 Menurut UU NO. 15/2001: Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
1.    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2.    tidak memiliki daya pembeda;
3.    telah menjadi milik umum; atau
4.    merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
5.    Pasal 6 Menurut UU NO. 15/2001:
1)   Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
c.     Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3)   Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.     Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.     Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
c. Pasal 68 Menurut UU NO. 15/2001
1)   Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6.
2)   Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
3)   Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
4)   Dalam hal menggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.




THANK YOU!




DAFTAR PUSTAKA
a.     Darda, Syahfrizal. Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia. (Yogyakarta : Pustaka Grhatama) hlm. 11
c.     Bahan Aspek Hukum Dalam Ekonomi (n.d) Lista kuspriatni ;Staffsite Universitas Gunadarma [online]. Available from: http://lista.staff.gunadarma.ac.id/
d.    http://bpatp.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/teknologi-pertanian/47-hki/merek/81-penghapusan-dan-pembatalan-merek-terdaftar-
g.     http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21175/krakatau-steel-menangkan-gugatan-pembatalan-merek


Komentar

Postingan populer dari blog ini

NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Produk, Barang, Konsumen, Pelanggang.

Tulisan2_MSDM_Tips dan Persiapan Menghadapi Wawancara Kerja Untuk Para Fresh Graduated