IBARAT BOLA, MEREK PUN DIPEREBUTKAN
DISCLAIMER
Semua isi
konten dalam tulisan ini adalah semata-mata untuk memenuhi tugas mata
kuliah "Aspek Hukum dalam Ekonomi". Adapun jika terdapat materi di
dalam tulisan ini yang mungkin terdapat unsur kesamaan atau duplikasi baik berupa
teks maupun gambar dan jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, atau
cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.
Pengantar
Kali
ini saya akan membahas serta menganalisis kasus tentang kasus perusahaan KS
dengan PT. TI. Dimana kasus tersebut mengenai perebutan hak merek, PT.TI
dianggap telah menggunakan merek yang sama dengan KS, maka KS mengajukan gugatan pembatalan merek TI lantaran memiliki
kemiripan dengan merek KS.
Yang ternyata merek perusahaan TI bisa saja merugikan KS karena merek tersebut bias
mengecoh masyarakat dalam prnilaian barang yang dihasilkan oleh masing-masing
perusahaan.
Kronologi Kasus
PT KS (Persero)
menggugat PT TI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan plat merah itu
mengajukan gugatan pembatalan merek TI lantaran memiliki kemiripan dengan merek
KS. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan akhir Oktober lalu. Kini, persidangan
perkara tersebut memasuki tahap pengajuan replik dari KS. Dalam gugatan
disebutkan TI mendompleng ketenaran merek KS. Badan Usaha Milik Negara itu memilii merek KS Pole dan KS atas barang
yang diproduksinya. Sementara TI menggunakan nama KS-TI sebagai merek dagang untuk barang sejenis dengan
merek KS.
Pendaftaran merek
KS Pole ke Daftar Umum Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual diajukan sejak 1
Agustus 1997. Setelah terdaftar dalam kelas 06 yakni tiang telepon bentuk taper
segi delapan (Baja Tahan Korosi Cuaca), pendaftaran perpanjangan diajukan pada
13 Juni 2007. Selain itu, merek KS terdaftar untuk barang baja tulangan (reinforcing
steel bar), ulir (deform), polos (plain), baja profil (steel section).
Agar merek KS
dikenal masyarakat, PT KS telah melakukan promosi yang gencar dan
besar-besaran, baik melalui media cetak dan elektronik. KS juga melakukan
investasi dengan biaya yang tidak sedikit untuk memenuhi syarat terkenal sesuai
Pasal 6 ayat (1) UU No. 15/2001 tentang Merek.
Kuasa hukum
penggugat dari kantor hukum PPI menilai merek KS dan KS-TI memiliki
kemiripan dalam hukum dikenal sebagai kesamaan pada pokoknya. Kemiripan itu
dilihat dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara
unsur-unsur ataupun persamaan bunyi pengucapan. Persamaan itu akan menimbulkan
persaingan curang, mengecoh dan menyesatkan konsumen. Masyarakat akan
beranggapan merek KS-TI berasal dari KS. TI dinilai beritikad tidak baik dengan
mendaftarkan merek KS-TI.
Padahal,
perusahaan plat merah itu memilih nama dagang KS karena itu adalah singkatan
nama perusahaan penggugat. Hal itu bertujuan agar konsumen dapat membedakan
hasil produksi penggugat dengan hasil produksi lain. Karena itu, berdasarkan
Pasal 68 ayat (1) UU No. 15/2001 tentang Merek.
Pada Tanggal 2
November PT. KS berhasil memenangkan gugatan pembatalan merek
terhadap PT. TI. Produsen baja plat merah itu berhasil mempertahankan merek
dagang KS P dan KS sebagai merek eksklusif. Pendaftaran merek
tergugat didasari itikad tidak baik untuk mengecoh konsumen karena itu
beralasan untuk dibatalkan, ujar Ketua Majelis Hakim LM saat membacakan putusan
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PT
KS mengajukan gugatan lantaran merek PT. TI memiliki kemiripan dengan
merek KS. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan akhir Oktober 2008 lalu. Dalam
gugatan disebutkan TI mendompleng ketenaran merek KS. Badan Usaha Milik Negara
itu memiliki merek KS P dan KS atas barang yang diproduksinya. Sementara TI
menggunakan nama KS-TI sebagai merek dagang untuk barang sejenis dengan merek
KS.
Majelis hakim
berpendapat dari sisi bentuk tampilan gambar merek KS-TI dibuat dalam satu
garis lurus yang mirip dengan merek KS. Dari sisi bunyi, kedua merek itu
memiliki kesamaan karena memiliki rangkaian huruf yang dominan,
yakni K dan S. Merek penggugat dan tergugat terbukti memiliki
kesamaan pada pokoknya dan persamaan seluruhnya, kata LM. Dalam petimbangannya,
majelis menguraikan merek KS diambil dari singkatan nama perusahaan. Hal itu
bertujuan agar dikenal oleh masyarakat luas dan sebagai pembeda dengan merek
lain. Krakatau berasal dari nama gunung merapi yang terkenal dan disandingkan dengan steel yang
berati baja.
Penggunaan merek
KS-TI, kata hakim, bisa menyesatkan masyarakat. Sebab mirip dengan merek KS
milik PT KS yang sudah beredar di Indonesia sejak 1988 dan diproduksi di
Amerika Serikat. Sementara TI baru menggunakan merek KS-TI pada 2003.
Masyarakat telah kenal dengan merek “KS' lebih dulu, merek tergugat bisa
terkesan merek yang sama, ujar hakim LM. Majelis hakim menilai pendaftaran
merek KS-TI terinspirasi dari merek KS. Karena merek KS sudah dikenal
melalui promosi dagang dan pemasaran yang profesional. Pada 2002, TI menjual
sebagian sahamnya kepada KS.
Selain itu, merek
KS memenuhi syarat sebagai merek terkenal. Meski baru didaftarkan
di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan
HAM, merek “KS' sudah dijual ke luar negeri secara besar-besaran. KS juga telah
mengeluarkan biaya investasi agar mereknya dikenal.
Kuasa Hukum KS, AI
bersyukur atas kemenangan itu. Akhirnya kita memperoleh keadilan, kata dia usai
bersidang. Ia menyatakan selama ini tidak hanya TI yang mendompleng merek KS.
Banyak pihak lain yang meniru lantaran merek KS dikenal banyak orang. Klien
kami akan terus mempertahankan hak eksklusif ini dan akan mengambil langkah
hukum perdata dan pidana terhadap penjiplak, imbuh AI. AI menghimbau para
pedagang yang menjual merek KS palsu agar berhenti memperjualbelikan
dagangannya. Sebab mereka bisa dibidik dengan Pasal 90 dan 91 UU Merek. Ia juga
meminta agar Ditjen HKI konsisten dalam pemeriksaan merek dan menentukan
standar kemiripan merek satu dengan yang lain. Banyak yang kecewa, setelah
mereknya terkenal, kemudian Ditjen HKI menganggap sebagai hal umum, ujar AI.
Analisis Kasus: Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
tergugat PT TI telah melanggar aturan karena menggunakan Hak Merek milik PT KS,
beritikad tidak baik untuk mengecoh konsumen karena itu beralasan untuk
dibatalkan dan mendompleng produk yang dihasilkan oleh PT TI.
Menggunakan merek yang hampir sama dengan si penggugat,
tergugat dikenakan atau dikaitkan dengan pasal-pasal berikut:
a.
Pasal 4 Menurut UU
No. 15/2001: Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan
oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
b.
Pasal 5 Menurut UU
NO. 15/2001: Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah
satu unsur di bawah ini :
1)
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
2)
tidak memiliki
daya pembeda;
3)
telah menjadi
milik umum; atau
4)
merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Dalam kasus ini PT KS merasa dirugikan
oleh PT TI, dikarenakan PT TI menggunakan merek yang sama dengan PT KS.
Kerugian nya adalah masyarakat dapat terkecoh oleh produk yang telahdihasilkan
oleh kedua PT tersebut. Bagi perusahaan baik dagang maupun jasa merek adalah
suatu hal yang penting. Karena merek merupakan tanda kepemilikan bagi produk
yang sudah dihasilkan oleh PT tersbut. Dan pendaftaran Hak Merek sangatlah
penting, namun permohonan pendaftaran merek yang beritikad tidak baik tidak
akan diterima atau ditolak oleh Dikretorat Jendral, hal tersebut telah
dicantumkan ke dalam pasal 4 UU NO. 15/2001.
Dalam kaitannya dengan hal ini adalah
yang sudah dijelaskan di atas bahwa PT TI telah melanggar Pasal 4, 5, dan 6 UU
NO. 15/2001. Sedangkan pendaftaran merek sangtlah penting, namun pendaftaran
nama dengan itikad tidak baik, memiliki kesamaan dengan pihak lain secara
tulisan maupun lisan sangatlah tidak dibenarkan.
Jika
tergugat masih saja menggunakan merek yang sama dengan pihak lain, tergugat
bias sampai dikenakan hukum pidan dan dikenakan pasal 90 dan 91 UU NO. 15/2001.
Yang berbunyi:
1.
Pasal 90 UU NO. 15/2001: Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau
di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau
denda paling banyak Rp1 M.
2.
Pasal
91 NO. 15/2001: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana
dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
Selanjutanya, agar lebih berhati-hati
dalam menentukan merek untuk produk yang akan digunakan, agar tidak menyimpang
atau merugikan pihak lain. Saat menentukan merek sebaiknya check sudah ada yang
menggunakan atau belum, setelah itu langsung daftarkan merek yang sudah
ditentukan ke Direktorat Jendral.
ANALISIS HUKUM
PERDATA
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Jadi, Hukum
Perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki subjek hukum dan hubungan di anatar subjek hukum. Subjek adalah
pelaku. Subjek hukum ada dua, yaitu manusia dan badan hukum (PT, CV,
firma, koperasi, dan yayasan). Hukum perdata ada karena kehidupan
seseorang didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan berdasarkan
kebendaan atau hubungan yang lain. Manusia diakui sebagai subjek hukum
sejak lahir sampai mati, sedangkan badan hukum diakui sebagai subjek
hukum sejak didirikan sampai bubar atau di bubarkan.
Analisis: Menurut saya kasus
yang saya ambil ini adalah termasuk ke dalam kasus hukum perdata. Mengapa
demikian? Karena pada dasarnya, hak merek masuk ke dalam jenis hukum dagang.
Dalam sumber-sumber hukum dagang sudah jelas disebutkan, sumber-sumber hukum
meliputi yang terdapat pada; Undang-undang tentang merek (UU NO. 15/2001). Dan
bias ditarik kesimpulan bahwa PT. TI telah menggunakan merek atau nama
perusahaan yang hamper mirip secara lisan saat diucapkan dan secara tulisan
dengan PT. KS.
B. SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan
hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814
Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
- Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
- Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
- Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
C. KUHPerdata
Yang dimaksud
dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU
Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober
1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr.
A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia
Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undangundang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Analisis: KUHPerdata sangatlah berkaitan dengan kasus yang saya
ambil, karena hukum dagang adalah tambahan dari hukum perdata, yang mengatur
hal-hal khusus. ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata berlaku juga
terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus
dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur
secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUHPerdata
tidak berlaku. Namun dalam hal isi hak merek dapat diatur oleh KUHD (Hukum
Dagang).
D. Isi KUHPerdata
Buku I tentang
Orang/Personrecht; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga,
yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan
hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor
1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan/ Zakenrecht; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan/Verbintenessenrecht; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian/ Verjaring en Bewijs; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Buku II tentang Kebendaan/ Zakenrecht; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan/Verbintenessenrecht; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian/ Verjaring en Bewijs; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Analisis: Kasus yang saya
ambil PT. KS dan PT. TI masuk ke dalam Buku ke IV karena tentang hak-hak yang
dimiliki subjek hukum. Yaitu, hak merek PT. KS yang digunakan oleh PT. TI, PT.
KS merebut hak nya kembali dengan menggunakan hukum perdata dan hukum dagang di
Pengadilan Negeri. Yang Mana telah disebutkan di Pasal 6 UU NO. 15/2001 yang
inti dari isinya tersebut adalah “Permohonan harus ditolak oleh Direktorat
Jendral apabila mempunyai persamaan jenis atau merek atau keseluruhannya dengan
pihak lain”.
E. DEFINISI HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI
·
Sri Sudewi
Masjchoen Sofwan: Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan
yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
·
Prof Soediman
Kartohadiprodjo, S.H: Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.
·
Sudikno
Mertokusumo: Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam lapangan berkeluarga dan
dalam pergaulan masyarakat.
·
Prof. R. Soebakti
S.H: Semua hak yang meliputi hukum private materil yang mengatur kepentingan
perseorangan.
Definisi secara umum : Suatu peraturan hukum yang mengatur orang / badan hukum yang satu dengan
oran/badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan.
Unsur yang
terpenting dari Hukum Perdata:
1.
Norma peraturan
2.
Sanksi
3.
Mengikat/dapat
dipaksakan
F. AZAS-AZAS HUKUM PERDATA
1.
Azas
Individualitas,
Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai
sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu
juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb.
2.
Azas Kebabasan
Berkontrak,
Setiap orang yang berhak mengadakan perjanjian apapun
juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata)
asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan
kesusilaan.
3.
Azas Monogami
(dalam hukum perkawinan),
Seorang laki-laki dalam waktu yang yang sama hanya
diperbolehkan mempunyai 1 orang istri. Namun pada pasal 3 ayat (2) UU No 1
tahun 1974 tentang Undang-Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk
berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4, pasal
5 pada UUP.
G. PERKEMBANGAN KUH PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata Eropa
(Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807,
Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 –
1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum
Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk Wetboek” (BW) dan dikodifikasi pada
tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di
Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk
KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut
UUD ini. Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia:
a.
Tahun 1960 : UU
No.5/1960 mencabut buku II KUH Perdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya kecuali hypotek.
b.
Tahun 1963 :
Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September 1963, dengan
mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460,
1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
c.
Tahun 1974 : UU
No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang
menyatakan wanita tidak cakap bertindak.
H. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
A. Buku I : Hukum Perorangan
B.
Buku II: Hukum
Keluarga
C.
Buku III: Hukum
Harta Kekayaan
D. Buku IV: Hukum Waris
I.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT KUH PERDATA
A. Buku I: Perihal Orang
B.
Buku II: Perihal
Benda
C.
Buku III: Perihal
Perikatan
D. Buku IV: Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa
ANALISIS
KASUS BERDASARKAN HUKUM DAGANG
B. HUKUM DAGANG
Perdagangan atau
perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk
membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan
penjualan.
Hukum dagang di Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis
yang sudah di kodifikasikan
a.
KUHD
(kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b.
KUHS
(kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Pada bagian KUHS itu
mengatur tentang hukum dagang.
Hal-hal
yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti:
1.
Persetujuan
jual beli (contract of sale)
2.
Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
3.
Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
C. Hubungan Hukum
Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari
aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan
manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan. Menurut
Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang
tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah
“hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat
asasi terbukti di dalam :
a.
Pasal
1 KUHD
b.
Perjanjian
jual beli
c.
Asuransi
yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam
hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang
bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
D. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum meliputi yang terdapat pada :
a.
Kitab
undang-undang hukum perdata
b.
Kitab
undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan
tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara
(No.9 tahun 1969)
c.
Undang-undang
oktroi
d.
Undang-undang
tentang merek
e.
Undang-undang
tentang Kadin
f.
Undang-undang
tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
E.
Penghapusan dan Pembatalan
Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a.
Atas prakasa DJHKI
b.
Atas permohonan
dari pemilik merek yang bersangkutan
c.
Atas putusan
Pengadilan berdasarkan gugatan Penghapusan
d.
Tidak diperpanjang
jangka waktu pendaftaran mereknya.
F.
Alasan Penghapusan Merek Terdaftar Oleh
DJHKI
1.
Merek terdaftar tidak
digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang
dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara,
atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
2.
Merek digunakan
untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
G. Batalnya Merek yang Telah Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan
putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang
berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6
UUM. Yang Berwenang Mengadili Penghapusan Dan Pembatalan Merek
Terdaftar, kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun
gugatan pembatalan merek terdaftar adalah Pengadilan Niaga.
H. Pasal-Pasal Tentang Merek
a.
Pasal
4 Menurut UU No. 15/2001: Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan
yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
b.
Pasal
5 Menurut UU NO. 15/2001: Merek tidak dapat
didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
1.
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
2.
tidak memiliki
daya pembeda;
3.
telah menjadi
milik umum; atau
4.
merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
5.
Pasal
6 Menurut UU NO. 15/2001:
1)
Permohonan harus
ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
c.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3)
Permohonan juga
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.
Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.
Merupakan tiruan
atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.
Merupakan tiruan
atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
c. Pasal 68 Menurut UU NO. 15/2001
1)
Gugatan pembatalan
pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6.
2)
Pemilik Merek yang
tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
3)
Gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
4)
Dalam hal
menggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik
Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
THANK YOU!
DAFTAR PUSTAKA
a.
Darda, Syahfrizal.
Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia. (Yogyakarta : Pustaka Grhatama) hlm. 11
c.
Bahan Aspek Hukum
Dalam Ekonomi (n.d) Lista kuspriatni ;Staffsite Universitas Gunadarma [online].
Available from: http://lista.staff.gunadarma.ac.id/
d.
http://bpatp.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/teknologi-pertanian/47-hki/merek/81-penghapusan-dan-pembatalan-merek-terdaftar-
e.
http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
g.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21175/krakatau-steel-menangkan-gugatan-pembatalan-merek

Komentar
Posting Komentar