FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PERTIMBANGAN DALAM MEMILIH BENTUK BADAN USAHA
Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
- Jenis usaha yang dijalankan
Hal
pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan
dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan
bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka
usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika
menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu
mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan
bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak
semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik
dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi
tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan
Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
- Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya
para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang
prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya.
Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas,
seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan
adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
- Kemudahan memperoleh modal
- Besarnya resiko kepemilikan
Para
pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam
perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan
alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar
terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
BENTUK BADAN USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT INDONESIA
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
MENGAPA KOPERASI SULIT BERKEMBANG
Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
BENTUK BADAN USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT INDONESIA
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
MENGAPA KOPERASI SULIT BERKEMBANG
Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi
lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya
anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif
maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan
serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus
beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri
mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber
modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan
serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat
koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada
partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh,
dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat
sekitar.
2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi
masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat
yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk
melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu
sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka
belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik,
dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi
miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini
tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena
tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada
orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia
yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang
diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi
harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi
banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya
memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada
KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut
karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola
usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak
terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan
dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga
berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut.
Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang
kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan
sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut
harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya
restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian
dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan
salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan
modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi
Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang
berlangsung di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud
khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus
berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian
modal usaha.
5. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola
koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi
seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian
tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali
pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh
pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah
melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota
seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu
sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang
adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus
seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali
pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi
akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang
dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya
koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi
muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan
yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal
menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja
double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah
sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi,
ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju.
Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada
pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib
dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan
selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti
ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus
terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya
hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu
koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang
kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak
diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap
koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap
masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat
kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang
dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan
bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam
memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui
persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya
koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan
terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu :
A. Permaslahan Internal
- Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
- Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
- Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
- Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
- Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
- Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
- Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
B.Permasalahan eksternal
- Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
- Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
- Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
- Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
- Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
- Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
- Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
- Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.
Komentar
Posting Komentar