Sejarah Koperasi di Indonesia
SEJARAH KOPERASI
DI NDONESIA
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1896 di Purwokerto didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah:
l Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
l Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
l Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
l Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
l Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
l Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
l Kemandirian
l Pendidikan perkoperasian
l Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
l Modal terdiri dari simpanan pokok dan
surat modal koperasi(SMK)
Awal Sejarah
Koperasi
Awal Sejarah
koperasi singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya.
Mereka
mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Dan Ide pergerakan itu di
buat oleh Raden
Aria Wiriatmadja. Dia adalah seorang patih di Purwokerto (Banyumas), beliau
berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah
darat melalui koperasi.Dengan bantuan dari E. Siegberg seorang asisten residen
Purwokerto, Raden Aria mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriatmadja ini
juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Siegberg. Akhirnya
mereka bersama-sama mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen (koperasi
simpan pinjam untuk kaum tani). Kemudian kemudian gerakan koperasi ini semakin
meluas, dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Yaitu
dengan beberapa berdirinya koperasi seperti ;
- Koperasi konsumsi yang didirikan oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga.
- Serikat Islam pada tahun 1913 memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi.
- Pada tahun 1927 usaha koperasi dilanjutkan oleh Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya.
- Partai Nasional Indonesia (PNI) didalam kongresnya di Jakarta juga berusaha menggelorakan semangat koperasi.
Menurut Drs.
Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang
sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian,
melalui perjuangan yang cukup panjang tersebut pada tahun 1927 keluar peraturan
tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan
tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1
diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta.
Keputusan
penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan
September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting
yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan
koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi
tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat
pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan
koperasi yaitu:
1. Terdapat
keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap
pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Koperasi di
Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan
sederhana terlontar dari seorang peserta. Mengapa jarang dijumpai ada koperasi
yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi
lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat
dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan
di tempat? Mengapa koperasi sulit berkembang di Indonesia? Inilah sederet
pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan. Padahal, upaya pemerintah
untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai,
mungkin amat memanjakan.
Berbagai paket
program bantuan dari pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha
Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi,
skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan
kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional
Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan
ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar
Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil
Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun,
kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal,
pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis pupuk bawang, pelaku bisnis
tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi koperasi
yang berhubungan dengan semangat.
Di Indonesia,
beberapa koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan
beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa koperasi
telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah
jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita,
namun kini banyak yang sakit. Omset mereka mencapai milyaran rupiah setiap
bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang
bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis
komersial.
Indonesia dari
konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang, karena adanya campur
tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang-undangan.
Kenapa koperasi
Negara kita tidak berkembang? Padahal jarak antara koperasi pertama kali pada
tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal jaraknya tidak terlalu jauh. Hal
ini dikarenakan banyak kurangnya informasi mengenai koperasi itu sendiri dan
koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang oleh pemerintah.
IKOPIN (Institut
Koperasi Indonesia)
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA :
Komentar
Posting Komentar